Ariel Ajukan Banding

KOMPAS IMAGES/BANAR FIL ARDHI
Nazriel Irham atau Ariel sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/12/2010).

BANDUNG, KOMPAS.com
 — Terpidana penyebar video porno, vokalis Nazriel Irham alias Ariel Peterpan, mengaku kecewa dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya. Usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (31/1/2011), Ariel melalui ketua tim kuasa hukumnya, OC Kaligis, langsung menyatakan banding.

"Hakim tak memerhatikan prinsip hukum yang berlaku. Majelis hakim tadi pakai teori 'apa boleh buat'. Saya sendiri baru dengar teori itu. Makanya, kami akan langsung ajukan banding," ujar Kaligis usai sidang.
Ditegaskan OC Kaligis, putusan yang diambil majelis hakim juga lebih didasari tekanan publik. "Jadi putusan lebih pada adanya campur tangan masyarakat. Tadi dia (hakim) bilang, 'putusan yang diambil mesti memerhatikan suara masyarakat'," ujar Kaligis mengutip ucapan hakim ketua.
Oleh majelis hakim, Ariel diberi waktu sepekan untuk memberikan jawaban atas putusan yang diberikan kepadanya
.