Daftar Gaji PNS tahun 2011

Daftar Gaji PNS tahun 2011.Pemerintah dalam RAPBN 2011 berencana menaikkan gaji pokok sebesar rata-rata 10 persen bagi PNS/TNI/Polri dan pensiunan serta tetap akan memberikan gaji dan pensiun bulan ke-13 bagi PNS/TNI/Polri dan pensiunan.

Presiden menjelaskan melalui kebijakan ini penghasilan PNS dengan pangkat terendah meningkat dari Rp1.895.700 menjadi Rp2.000.000, dan khusus bagi guru dengan pangkat terendah, pendapatannya meningkat dari Rp2.496.100 menjadi Rp2.654.000.

Sementara itu, bagi anggota TNI/Polri dengan pangkat terendah, penghasilannya meningkat dari Rp2.505.200 menjadi Rp2.625.000. “Perbaikan pendapatan itu dimaksudkan agar para guru dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pendidik generasi mendatang bangsa,” kata Presiden.

Pemerintah menyusun RAPBN 2011 dengan postur pendapatan negara dan hibah sebesar Rp1.086,4 triliun. Sementara itu belanja negara direncanakan sebesar Rp1.202 triliun sehingga terdapat defisit sebesar Rp115,7 triliun atau 1,7 persen dari PDB.

Belanja Kementerian dan Lembaga Pemerintah direncanakan sebesar RP395,2 triliun. Belanja Lembaga Negara Non Pemerintah direncanakan sebesar Rp15,2 triliun. Sedangkan transfer keuangan ke daerah direncanakan sebesar Rp378,4 triliun.