Tunggak Kredit Motor Babak Belur Dihajar Debt Collector

Ilustrasi (thestraitstimes)
Ilustrasi (thestraitstimes)
Seorang warga Probolinggo, Jawa Timur, terpaksa mendapat perawatan medis di rumah sakit. Korban dianiaya debt collector dari sebuah leasing akibat menunggak kreditan sepeda motor.

Ismail (30), warga Kareng Kidul, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, tergolek lemas di Rumah Sakit dr Saleh.

Peristiwa terjadi ketika korban sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Citarum, Rabu (13/4/2011). Tiba-tiba dia dihadang tiga orang. Tanpa pikir panjang, motor yang dinyatakan menunggak cicilan selama 24 kali itu ditarik tiga orang tersebut.

Merasa motor tersebut bukan miliknya, Ismail berusaha mempertahankan agar tidak disita. Dia akhirnya mempertemukan debt collector dengan pemilik sepeda motor, Ahmad (37).

Entah apa yang terjadi, tiba-tiba Ismail dan Ahmad langsung dihajar hingga babak belur.

Polisi yang mendapat laporan segera melakukan penanganan. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit karena luka memar.

Namun petugas Polsek Mayangan hanya menahan Ahmad dengan tuduhan membawa senjata tajam.

Ahmad mengakui dirinya membawa senjata tajam karena salah seorang debt collector juga membawa senjata tajam.

Dia heran mengapa ditahan di sel Mapolsekta Mayangan, sementara debt collector yang juga menghajar dirinya tidak ditahan.

Kanit Reskrim Polsekta Mayangan Iptu Andana menjelaskan, pihaknya menahan Ahmad berdasarkan laporan dari debt collector tersebut. “Berdasarkan dari laporan bahwa tersangka Ahmad dituduh membawa senjata tajam oleh pihak debt collector, sehingga kami menangani kasus ini berdasarkan laporan,” tutur Andana, Rabu (13/4/2011).

Sementara itu koordinator lapangan debt collector PT Adira Financial, Hasan, ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya penarikan sepeda motor macet tersebut . Namun dia mengaku permasalahan ini sudah diselesaikan secara internal oleh pihak leasing.

Pihak PT Adira Financial juga menegaskan tidak ada cara kekerasan dalam penarikan tagihan kredit macet. Namun belum diketahui apakah insiden kekerasan ini akan diselesaikan secara hukum.