Ilustrasi
Kekerasan kali ini terjadi oleh AN (51) wanita STW yang mengaku pertama kali diperkosa oleh AZ (27), ternyata tidak mengalami pemerkosaan melainkan kekerasan dan penganiyaan.
"Hanya kekerasan dan penganiyaan ko,tidak ada pemerkosaan," kata Kanit PPA, Iptu Endang SL.SH di Polres Jakarta Timur, Sabtu (16/4/2011).
Menurut Endang, AN (51) dipukul kepalanya setelah menolak di ajak berhubungan intim dengan AZ (27) dan membakar alat vitalnya. "Dia hanya dipukul kepalanya dan dibakar alat vitalnya," tandas Endang.
Sampai saat ini, polisi belum mengenakan pasal pemerkosaan kepada AZ (27).
"Untuk sementara kita kenakan dulu pasal penganiayaan bukan pemerkosaan," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Timur Kompol Didik Haryadi saat dihubungi Okezone, Sabtu (16/4/2011).
Dari hasil pemeriksaan sementara AN telah mengalami kekerasan di bagian alat vitalnya dan bagian tersebut terdapat luka bakar. "Alat vitalnya itu dibakar, bukan diperkosa. Tapi tidak sampai begituan," tandas Didik.
Seperti yang diberitakan Sebelumnya, AN mengaku disiksa dan diperkosa oleh AZ (27) pada dini hari tadi. Saat itu AZ datang ke rumahnya di kawasan Jakarta Timur dalam keadaan mabuk berat dan marah-marah.
Saat itu, AZ meminta dilayani secara seksual namun ditolak oleh AN. Karena kesal niatnya ditolak berhubungan intim, AZ kemudian meninju kepala korban. AN pun jatuh ke lantai. Tidak berhenti di situ, sang kekasih kembali menghujami korban dengan sejumlah pukulan dan tendangan. Setelah itu, AZ memperkosa AN.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, AZ kemudian mengambil korek api dan membakar kemaluan korban. AN yang dalam kondisi tidak berdaya hanya diam saja. Dan setelah itu AZ pergi meninggalkan rumah.
Setelah AZ pergi, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. Kini kasus pemerkosaan tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Polres Metro Jakarta Timur.
"Hanya kekerasan dan penganiyaan ko,tidak ada pemerkosaan," kata Kanit PPA, Iptu Endang SL.SH di Polres Jakarta Timur, Sabtu (16/4/2011).
Menurut Endang, AN (51) dipukul kepalanya setelah menolak di ajak berhubungan intim dengan AZ (27) dan membakar alat vitalnya. "Dia hanya dipukul kepalanya dan dibakar alat vitalnya," tandas Endang.
Sampai saat ini, polisi belum mengenakan pasal pemerkosaan kepada AZ (27).
"Untuk sementara kita kenakan dulu pasal penganiayaan bukan pemerkosaan," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Timur Kompol Didik Haryadi saat dihubungi Okezone, Sabtu (16/4/2011).
Dari hasil pemeriksaan sementara AN telah mengalami kekerasan di bagian alat vitalnya dan bagian tersebut terdapat luka bakar. "Alat vitalnya itu dibakar, bukan diperkosa. Tapi tidak sampai begituan," tandas Didik.
Seperti yang diberitakan Sebelumnya, AN mengaku disiksa dan diperkosa oleh AZ (27) pada dini hari tadi. Saat itu AZ datang ke rumahnya di kawasan Jakarta Timur dalam keadaan mabuk berat dan marah-marah.
Saat itu, AZ meminta dilayani secara seksual namun ditolak oleh AN. Karena kesal niatnya ditolak berhubungan intim, AZ kemudian meninju kepala korban. AN pun jatuh ke lantai. Tidak berhenti di situ, sang kekasih kembali menghujami korban dengan sejumlah pukulan dan tendangan. Setelah itu, AZ memperkosa AN.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, AZ kemudian mengambil korek api dan membakar kemaluan korban. AN yang dalam kondisi tidak berdaya hanya diam saja. Dan setelah itu AZ pergi meninggalkan rumah.
Setelah AZ pergi, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. Kini kasus pemerkosaan tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Polres Metro Jakarta Timur.

