Foto Mahasiswa Bogor Bugil Beredar !


Seorang mahasiswi universitas swasta di Bogor, Clara Adelin Supit alias Devi (23) nekad berfoto bugil untuk menolong temannya.

Kasat Reskrim Polresta Bogor, AKP Irwansyah menyebutkan, dalam laporan Clara ke Mapolresta Bogor pada Sabtu lalu ia mau di foto telanjang untuk membantu temanya Misly Safarini (23), warga Citeureup Bogor.

"Kata dia (Clara-red) foto itu atas permintaan temannya Misly yang minta tolong untuk menyebuhkan mantan pacarnya yang diguna-guna," ujar Irwansyah, Minggu (11/4/2010).


Berdasarkan laporan dari Clara, Irwansyah menjelaskan kronologi hingga foto syur Clara beredar di dunia maya dan akun jejaring pertemanan itu.

Keterangan yang diperoleh, pengambilan gambar Clara tanpa busana dengan menggunakan telepon genggam dilakukan disebuah kamar kos di kawasan Kebon Jeruk Jakarta.

Clara bersedia di foto karena dirayu temannya Misly. Kepada korban, Misly mengatakan, mantan cowoknya Joshua (26), terkena penyakit guna-guna.

Menurut Misly, Joshua baru bisa sembuh jika melihat foto bugil cewek cantik. Karena termakan rayuan, dan tak tega lihat temannya yang memohon, gadis cantik, kapten pemandu sorak itu rela berpose bugil.

Usai berfoto bugil, Clara diberi sejumlah uang oleh Misly. Clara berpesan agar Misly tidak menyebarkan foto dirinya kepada orang lain.

Mendapati fotonya tersebar di dunia maya, Clara pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bogor.

"Pelapor merasa dirinya menjadi korban dan minta temannya mempertanggungjawabkan perbuatan, karena membuat ia dan keluarganya malu dan terhina," ujar Irwansyah.

Ia menyebutkan, atas laporan korban, aparat Polresta telah meminta keterangan Misly yang mengakui foto tersebut milik Clara.

"Dari pengakuan Misly, gambar tersebut dia berikan ke mantan pacarnya Joshua. Dan yang menyebarkan foto kemungkinan Joshua," ujar Irwansyah mengutip pengakuan Misly.

Kasat Reskrim Polresta Bogor, AKP Irwansyah mengungkapkan, sudah ada keterangan tiga saksi. Hingga saat ini, petugas belum menetapkan tersangkanya.

Joshua yang diduga sebagai pelaku penyebaran gambar tanpa busana ini baru akan dimintai keterangan Senin.

Foto syur Clara, menurut Kasat Irwansyah, terakses di akun jejaring pertemanan clara.supit@yahoo.com.

"Banyak foto telanjang korban. Paling banyak itu menghadap kedepan. Makanya semua yang terlarang terlihat semua," tegasnya.

Menurut Irwansyah, pelaku penyebaran gambar telanjang, akan dikenakan pasal UU IT Nomor 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 1 dan 3 tentang seseorang dengan sengaja menyebarkan asusila atau penghinaan, maka akan diancam penjara 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.

Foto Facebook Clara Supit :




Clara Adelin Supit
Clara Adelin Supit
Clara Adelin Supit
Clara Adelin Supit